KOMPETENSI DAN TUGAS POKOK GURU
MENURUT PP NO 74/2008
TENTANG GURU
TUGAS
1
BIMBINGAN
DAN KONSELING
KOMPETENSI
DAN TUGAS POKOK GURU,
KONSEP
DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING
OLEH
:
EKA
PUTRI NITAMI NASTASIA
1304834/2013
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2015
PEMBAHASAN
Kompetensi Guru dan Tugas Guru
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan
kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru.
Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru
4 kompetensi tersebut
agar tujuan pendidikan bisa tercapai.
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik
pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi
lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal
karakteristik anak didik
2. Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan
kurikulum
4. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan
mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan
peserta didik
7. Penilaian dan
evaluasi pembelajaran
2. Kompetensi
Profesional.
Kompetensi ini dapat
dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena
perkembangan ilmu selalu dinamis.Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan
guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi:
Konsep, struktur,
metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
Materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah
Hubungan konsep antar
pelajaran terkait
Penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi secara
profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya
nasional
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial bisa
dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta
didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru
meliputi:
Berkomunikasi lisan
dan tulisan
Menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional
Bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik
Bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar
Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Menunjukkan pribadi
yang dewasa dan teladan
Etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
4. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi ini terkait
dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
Dewasa
Stabil
Arif dan bijaksana
Berwibawa
Mantap
Berakhlak mulia
Menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat
Mengevaluasi kinerja
sendiri
Mengembangkan diri
secara berkelanjutan
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008
tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang
ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri
9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting
tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib
memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi
Kompetensi dan
Sertifikasi dalam PP No. 74 Tahun 2008
1. Kompetensi
Menurut Daryanto,
kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni “competence”yang berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan.[9] Sedangkan
secara istilah, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[10] Kompetensi
yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik.
Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan
pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial guru
berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat,
baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat
tinggal guru.Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan,
tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru
dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang
diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan
penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait
dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan
pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
·
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan
pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau
penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau
termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan
observasi/eksplorasi,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang
teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
c. Menilai Hasil
Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
·
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran
perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada
mata pelajaran yang diampu guru.
·
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan
latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus
dicapai.
·
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari
alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya
perbendaharaan kompetensi.
·
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada
jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan
jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
·
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti
peserta didik.
·
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
·
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-
Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
PERTANYAAN DAN JAWABAN
:
1.
Objektif
1.
Berkut ini yang merupakan 4 kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru, kecuali …..
a.
Pedagogis c.
Sosio emosional
b.
Profesional d.
Kepribadian
Jawaban : C
2.
Penguasaan guru terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam
menjalankan profesinya, adalah pengertian dari …..
a.
Kompetensi Guru c.
Tanggung Jawab Guru
b.
Tugas Guru d.
Kepribadian Guru
Jawaban : A
3.
Kompetensi guru mencakup 4 kompetensi yaitu, pedagogis,
professional, social dan kepribadian, diatur dalam UU/PP ……
a.
PP No 74 tahun 2008 c.
PP No 74 tahun 2009
b.
PP No 74 tahun 2005 d.
PP No 74 tahun 2006
Jawaban : A
4.
Salah satu tugas guru, berdasarkan PP No 74 tahun 2008 adalah
…..kecuali,
a.
Merencanakan Pembelajaran c.
membimbing peserta didik
b.
Melaksanakan pembelajaran d.
Menghukum peserta didik
Jawaban : D
5.
Berikut ini yang tidak termasuk kedalam jenis guru, adalah …
a.
Guru mata pelajaran c.
Penjaga Sekolah
b.
Guru bimbingan Konseling d.
Guru Pembimbing
Jawaban : C
2.
ESSAY
1.
Jelaskan alasan mengapa setiap guru harus mempunyai kompetensi
sosial ?
Jawaban : Karena setiap
guru harus bisa mengenali dan berkomunikasi serta bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan lainnya, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. karena guru harus bisa dekat dan bergaul dengan semua warga
sekolah, agar terjalin pembelajaran yang baik an sehat antara peserta didik
maupun dengan lainnya.
2.
Mengapa seorang guru harus dituntu ke prosesionalannya dalam
mengajar ?
Jawaban : Setiap guru
harus dituntut untuk menguasai setiap materi yang ia ajarkan secara luas dan
mendalam. Karena guru akan menjadi fasilitator/ tempat bertanya bai siswa. Maka
setiap materi yang akan diajarkan oleh seroang guru, hendaknya harus ia kuasai
dan dalami terlebih dahulum sebelum diajarkan kepada siswa.
3.
Bagaimanakah kompetensi
guru secara garis besar dan menyeluruh ari ke empat kompetensi tersebut ?...
Jawaban :
a.
Pengenalan peserta
didik secara mendalama
b.
Penguasaan bidang
studi secara mendalam
c.
Penyelenggaraan dan
pembelajaran yang meliputi : perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan,
d.
Pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA / SUMBER
Afifah, Riana. 4 Masalah Utama Guru yang Tak Kunjung
Selesai. http://edukasi.
kompas.com/read/2012/11/26/1337430/4.Masalah.Utama.Guru.yang.Tak.Kunjung.Selesai, diakses pada tanggal
25 Maret 2013 pada pukul 8.52.
Agus Wibowo & Hamrin. 2012. Menjadi
Guru Berkarakter. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ma’arif, A. Syafi’i. 1993. Peta Bumi
Intelektualisme Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
Muhaimin. 2003. Wacana Pengembangan Pendidikan
Islam. Surabaya: Pusat Studi Agama, Politik, dan Masyarakat.
YEL-YEL
KOMPETENSI GURU …..
MENCIPTAKAN GURU
PROFESIONAL,
YANG BERSOSIAL,
BERKEPRIBADIAN,
DAN PEDAGOGIS….
TUGAS GURU…
MEMBIMBING,
MENDIDIK, MEMBINA
DAN MENCERDASKAN ANAK
BANGSA …
PEMBAHASAN II:
Pengertian Bimbingan Konseling
1. Definisi Bimbingan
.
Menurut Abu Ahmadi (1991:
1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta
didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara
optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan
guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan
oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian
bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa
orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang
dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan
memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Definisi Konseling
Konseling adalah hubungan
pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor
melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya,
menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri
sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat
ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk
kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar
bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang
akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
gertian Bimbingan Konseling
Dari semua
pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut
konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut
konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta
dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga
individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk
mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan
yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Pengertian Bimbingan Konseling
Jadi disini saya simpulkan bahwa pengertian
bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh
konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah yang
dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya.
B. TUJUAN
TUJUAN BIMBINGAN KONSELING SECARA UMUM :
Mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap
perkembangan dan predisposisi yang dimiliki, memiliki perubahan tingkah laku
secara positif, dan mengembangkan penerimaan diri.
a. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli
adalah:
Memiliki komitmen yang kuat dalam
mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik
dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya,
Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
Memiliki
sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan
memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
Memiliki
pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), sertadan mampu
meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Memiliki
pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang
terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
Memiliki
sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
Memiliki
kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
Bersikap
respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak
melecehkan martabat atau harga dirinya.Memiliki rasa tanggung jawab, yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
Memiliki
kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam
bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama
manusia.
Memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam
diri sendiri) maupun dengan orang lain.
Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
b. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
Memiliki
kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai
hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
Memiliki
sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin
dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif
mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
Memiliki
motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
Memiliki
keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca
buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi
ujian.
Memiliki
keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti
membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam
memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang
berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
Memiliki
kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
c. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah :
Memiliki
pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan
pekerjaan.
Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir.
Memiliki
sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang
pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan
sesuai dengan norma agama.
Memahami
relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya
masa depan.
Memiliki
kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri
pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis
pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
Memiliki
kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi
kehidupan sosial ekonomi.
Dapat
membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir.Apabila seorang
konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus
mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan
tersebut.
Mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat.Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu
karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.
- Arah dan Bidang Pelayanan
1.
a. Arah Pelayanan
Pelayanan BK mengarah kepada (1) pelayanan
dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan
teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
1) Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan
mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu
kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan
sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa.
Dalam hal ini, Guru BK atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak
langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi
kebutuhan paling elementer siswa.
2) Pelayanan Pengembangan, yaitu
pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap
dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik
siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar,
tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi
yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya
pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengem-bangan bagi
peserta didik.Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan
memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa.Dalam
hal ini, pelayanan BK yang dilaksanakan oleh Guru BK atau Konselor selalu
diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
3) Pelayanan Arah Peminatan/Lintas
Minat/ Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju
kepada peminatan/ lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan
konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman
minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung)
yang ada dalam pelayanan BK. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat
peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan
tersebut di atas.
4) Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan
untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan
dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan
tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan
keluarga, kegiatan belajar, karir.Dalam upaya menangani permasalahan peserta
didik, Guru BK atau Konselor memiliki peran dominan.Peran pelayanan teraputik
oleh Guru BK atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar,
pelayanan pengem-bangan, dan pelayanan peminatan.
5) Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan
dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil
satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu
terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya
dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi
pengem-bangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara
langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan
peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.
- b. Bidang Pelayanan
Pelayanan BK, khususnya pada satuan-satuan pen
didikan dasar dan menengah melaksanakan pengem-bangan/pembinaan dalam
bidang-bidang sebagai berikut[2]).
1) Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan BK yang membantu peserta didik/
sasaran layanan dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi kehidupan yang
berkarakter-cerdas dan beragama[3]) sesuai dengan
karakteristik pribadi dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2) Pengembangan kehidupan
sosial, yaitu bidang pelayanan BK yang membantu peserta didik /sasaran
layanan dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat, efektif dan berkarakter-cerdas dengan teman sebaya, anggota
keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3) Pengembangan kemampuan
belajar, yaitu bidang pelayanan BK yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar sesuai psogram
studi dan arah peminatannya, berdisiplin, ulet dan optimal dalam rangka
mengikuti pendidikan pada jenjang/jenis satuan pendidikannya, serta belajar
secara mandiri.
4) Pengembangan karir, yaitu
bidang pelayanan BK yang membantu siswa dalam menerima, memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan arah karir secara jelas,
objektif dan bijak.
PERTANYAAN DAN JAWABAN :
1.
OBJEKTIF
1.
Manakah berikut ini contoh dari arah pelayanan bimbingan dan
konseling
a.
Pelayanan kesehatan c.
Pelayanan Terapeutik
b.
Pelayanan KB d.
Pelayanan Terpadu
Jawaban : C
2.
Jenis pelayanan BK yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar peserta didik, sesuai dengan program studi dan arah
peminatannya, secara mandiri, merupakan jenis layanan…..
a.
Pengembangan Karir b.
Pelayanan Dasar
b.
Pengembangan kemampuan belajar
c. Terapeutik
Jawaban : B
3.
Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir, merupakan arah pelayanan…
a.
Karir b. peminatan
b.
Pendidikan d.
dasar
Jawaban : A
4. Proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara
konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu
yang sedang mengalami sesuatu masalah. Adalah pengertian dari …
a. Konseling c.
Bimbingan
b. Bimbingan Kerja d.
Bimbingan Konseling
Jawaban : D
5.
Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti
kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap
semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
Merupakan tujuan BK yang diberikan kepada….
a.
Guru c.
Penjaga Sekolah
b.
Peserta Didik d.
Pamong Belajar
Jawaban : B
2.
ESSAY
1.
Jelaskan seberapa pentingkah peran dari pelayanan pengembangan
peminatan terhadap peserta didik !
Jawaban :
Jenis layanan
pengembangan peminatan sangat penting dan perlu dikembangkan kepada peserta
didik, karena melalui arah pelayana pengambangan peminatan, peserta didik bisa
mengetahui dan mengarahkan kemana potensi dan minat yang ia miliki untuk lebih
ditingkatkan dan dikembangkan. Jika sudah ada layanan pengembangan minat tsb,
maka akan banyak juga menghasilkan anak yang kreatif dan energik.
2.
Bagaimana cara seorang guru dalam mengembangkan minat dan bakat
peserta didiknya?
Jawaban : -
Mengenali dulu potensi dan minat apa yang dimiliki oleh siswa.
-
Memberikan arahan kemana akan dikembangkan potensi tersebut
-
Menjelaskan manfaat nya bagi peserta didik
-
Mengajak siswa, mengikuti kegiatan yang menunjang minat dan
bakatnya tersebut.
3.
Jelaskan bagaimana pelaksanaan pelayanan terapeutik !.
Jawaban : Pelayanan
untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan
dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan. Permasalahan
tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan
keluarga, kegiatan belajar, karir.Dalam upaya menangani permasalahan peserta
didik, Guru BK atau Konselor memiliki peran dominan.Peran pelayanan teraputik
oleh Guru BK atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar,
pelayanan pengem-bangan, dan pelayanan peminatan.
SUMBER :
(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum Lampiran IV Bagian VIII).
YEL-YEL
BIMBINGAN KONSELING….
MELAYANI,
MENGEMBANGKAN MINAT BAKAT
MEMBERI BANTUAN BAGI
SETIAP MASALAH
MEMBERIKAN SOLUSI,
TANPA MASALAH … J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar