Total Tayangan Halaman

Minggu, 22 Maret 2015

Kompetensi Guru dan Tugas Pokok Guru menurut PP No 74/2008



KOMPETENSI DAN TUGAS POKOK  GURU
MENURUT PP NO 74/2008
TENTANG GURU
TUGAS 1
BIMBINGAN DAN KONSELING
KOMPETENSI DAN TUGAS POKOK  GURU,
KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING



OLEH :
EKA PUTRI NITAMI NASTASIA
1304834/2013
 PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH



FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015

PEMBAHASAN
Kompetensi Guru dan Tugas Guru
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru
4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis.Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Hubungan konsep antar pelajaran terkait
Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi  Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
Berkomunikasi lisan dan tulisan
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
Dewasa
Stabil
Arif dan bijaksana
Berwibawa
Mantap
Berakhlak mulia
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
Mengevaluasi kinerja sendiri
Mengembangkan diri secara berkelanjutan

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.
Bab I Ketentuan UmumGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi. Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Kompetensi dan Sertifikasi dalam PP No. 74 Tahun 2008
1.      Kompetensi
Menurut Daryanto, kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni “competence”yang berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan.[9] Sedangkan secara istilah, kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[10] Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat tinggal guru.Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.

Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
·        Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
·        Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·        Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·        Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.

d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.

1)       Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2)       Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
·        Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
·        Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
·        Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
·        Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

3)       Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
·        Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
·        Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
·        Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-          Pramuka,
-          Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
-          Olahraga,
-          Kesenian
-          Karya Ilmiah Remaja,
-          Kerohanian,
-          Paskibra,
-          Pecinta Alam,
-          Palang Merah Remaja (PMR),
-          Jurnalistik,
-          Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-          Fotografi,

e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

2. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
a.       Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
b.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
c.       Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
d.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:
a.       Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.      Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.       Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.      Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
e.       Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.        Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.      Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.       Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
i.         Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a.       Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
b.      Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c.       Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d.      Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
e.       Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.        Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.


PERTANYAAN DAN JAWABAN :

1.     Objektif
1.     Berkut ini yang merupakan 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, kecuali …..
a.      Pedagogis                               c. Sosio emosional
b.     Profesional                             d. Kepribadian

Jawaban : C
2.     Penguasaan guru terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam menjalankan profesinya, adalah pengertian dari …..
a.      Kompetensi Guru                   c. Tanggung Jawab Guru
b.     Tugas Guru                             d. Kepribadian Guru

Jawaban : A

3.     Kompetensi guru mencakup 4 kompetensi yaitu, pedagogis, professional, social dan kepribadian, diatur dalam UU/PP ……
a.      PP No 74 tahun 2008              c. PP No 74 tahun 2009
b.     PP No 74 tahun 2005              d. PP No 74 tahun 2006

 Jawaban : A

4.     Salah satu tugas guru, berdasarkan PP No 74 tahun 2008 adalah …..kecuali,
a.      Merencanakan Pembelajaran c. membimbing  peserta         didik

b.     Melaksanakan pembelajaran  d. Menghukum peserta didik

Jawaban : D

5.     Berikut ini yang tidak termasuk kedalam jenis guru, adalah …
a.      Guru mata pelajaran                           c. Penjaga Sekolah
b.     Guru bimbingan Konseling                d. Guru Pembimbing

Jawaban : C




2.     ESSAY
1.     Jelaskan alasan mengapa setiap guru harus mempunyai kompetensi sosial ?

Jawaban : Karena setiap guru harus bisa mengenali dan berkomunikasi serta bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan lainnya, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. karena guru harus bisa dekat dan bergaul dengan semua warga sekolah, agar terjalin pembelajaran yang baik an sehat antara peserta didik maupun dengan lainnya.

2.     Mengapa seorang guru harus dituntu ke prosesionalannya dalam mengajar ?
Jawaban : Setiap guru harus dituntut untuk menguasai setiap materi yang ia ajarkan secara luas dan mendalam. Karena guru akan menjadi fasilitator/ tempat bertanya bai siswa. Maka setiap materi yang akan diajarkan oleh seroang guru, hendaknya harus ia kuasai dan dalami terlebih dahulum sebelum diajarkan kepada siswa.

3.      Bagaimanakah kompetensi guru secara garis besar dan menyeluruh ari ke empat kompetensi tersebut ?...
Jawaban :
a.     Pengenalan peserta didik secara mendalama
b.     Penguasaan bidang studi secara mendalam
c.      Penyelenggaraan dan pembelajaran yang meliputi : perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan,
d.     Pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.






DAFTAR PUSTAKA / SUMBER
Afifah, Riana. 4 Masalah Utama Guru yang Tak Kunjung Selesai. http://edukasi. kompas.com/read/2012/11/26/1337430/4.Masalah.Utama.Guru.yang.Tak.Kunjung.Selesai, diakses pada tanggal 25 Maret 2013 pada pukul 8.52.
Agus Wibowo & Hamrin. 2012. Menjadi Guru Berkarakter. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ma’arif, A. Syafi’i. 1993. Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia. Bandung: Mizan.
Muhaimin. 2003. Wacana Pengembangan Pendidikan Islam. Surabaya: Pusat Studi Agama, Politik, dan Masyarakat.


YEL-YEL

KOMPETENSI GURU …..
MENCIPTAKAN GURU PROFESIONAL,
YANG BERSOSIAL,
BERKEPRIBADIAN,
DAN PEDAGOGIS….

TUGAS GURU…
MEMBIMBING,
MENDIDIK, MEMBINA
DAN MENCERDASKAN ANAK BANGSA …


PEMBAHASAN II:

Pengertian Bimbingan Konseling

1. Definisi Bimbingan

.
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2. Definisi Konseling

Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).

gertian Bimbingan Konseling

Dari semua pendapat di atas dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Pengertian Bimbingan Konseling
Jadi disini saya simpulkan bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya.
B.     TUJUAN
TUJUAN BIMBINGAN KONSELING SECARA UMUM :
Mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan tahap perkembangan dan predisposisi yang dimiliki, memiliki perubahan tingkah laku secara positif, dan mengembangkan penerimaan diri.

a.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli adalah:

                     Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
         Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
         Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), sertadan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
         Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
         Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
         Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
         Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya.Memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
         Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
         Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
         Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.

b.      Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
         Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
         Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
         Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
         Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
         Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
         Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.

c.       Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah :
         Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.
         Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
         Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
         Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.
         Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
         Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
         Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir.Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut.
         Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat.Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.

  1. Arah dan Bidang Pelayanan
1.     a.      Arah Pelayanan
Pelayanan BK mengarah kepada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
1)   Pelayanan Dasar, yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru BK atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
2)   Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengem-bangan bagi peserta didik.Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa.Dalam hal ini, pelayanan BK yang dilaksanakan oleh Guru BK atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
3)   Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/ Pendalaman Minat Studi Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/ lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan BK. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
4)   Pelayanan Teraputik, yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir.Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru BK atau Konselor memiliki peran dominan.Peran pelayanan teraputik oleh Guru BK atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengem-bangan, dan pelayanan peminatan.
5)   Pelayanan Diperluas, yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengem-bangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.


  1. b.      Bidang Pelayanan
Pelayanan BK, khususnya pada satuan-satuan pen didikan dasar dan menengah melaksanakan pengem-bangan/pembinaan dalam bidang-bidang sebagai berikut[2])
1)   Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan BK yang membantu peserta didik/ sasaran layanan dalam memahami, menilai, dan mengembangkan  potensi dan kecakapan, bakat  dan minat, serta kondisi kehidupan yang berkarakter-cerdas dan beragama[3]) sesuai dengan karakteristik pribadi dan kebutuhan dirinya secara  realistik. 
2)   Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan BK yang membantu peserta didik /sasaran layanan dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat, efektif dan berkarakter-cerdas dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
            3)   Pengembangan  kemampuan  belajar,  yaitu  bidang  pelayanan BK  yang membantu  peserta didik mengembangkan kemampuan belajar sesuai psogram studi dan arah peminatannya, berdisiplin, ulet dan optimal dalam rangka mengikuti pendidikan pada jenjang/jenis satuan pendidikannya, serta belajar secara mandiri.
 4)   Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan BK yang membantu siswa dalam menerima, memahami dan menilai informasi, serta memilih  dan mengambil keputusan arah karir secara jelas, objektif dan bijak.
PERTANYAAN DAN JAWABAN :
1.     OBJEKTIF
1.     Manakah berikut ini contoh dari arah pelayanan bimbingan dan konseling
a.      Pelayanan kesehatan              c. Pelayanan Terapeutik
b.     Pelayanan KB                         d. Pelayanan Terpadu

Jawaban : C

2.     Jenis pelayanan BK yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar peserta didik, sesuai dengan program studi dan arah peminatannya, secara mandiri, merupakan jenis layanan…..
a.      Pengembangan Karir                          b. Pelayanan Dasar

b.     Pengembangan kemampuan belajar  c. Terapeutik

Jawaban : B
3.       Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir, merupakan arah pelayanan…
a.      Karir                                                   b.  peminatan
b.     Pendidikan                                          d. dasar

Jawaban : A            
4.     Proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah. Adalah pengertian dari …
a.      Konseling                                           c. Bimbingan
b.     Bimbingan Kerja                                d. Bimbingan Konseling
Jawaban : D
5.     Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan. Merupakan tujuan BK yang diberikan kepada….
a.      Guru                                                    c. Penjaga Sekolah
b.     Peserta Didik                                      d. Pamong Belajar
Jawaban : B

2.     ESSAY
1.     Jelaskan seberapa pentingkah peran dari pelayanan pengembangan peminatan terhadap peserta didik !
Jawaban :
Jenis layanan pengembangan peminatan sangat penting dan perlu dikembangkan kepada peserta didik, karena melalui arah pelayana pengambangan peminatan, peserta didik bisa mengetahui dan mengarahkan kemana potensi dan minat yang ia miliki untuk lebih ditingkatkan dan dikembangkan. Jika sudah ada layanan pengembangan minat tsb, maka akan banyak juga menghasilkan anak yang kreatif dan energik.

2.     Bagaimana cara seorang guru dalam mengembangkan minat dan bakat peserta didiknya?

Jawaban :  -  Mengenali dulu potensi dan minat apa yang dimiliki oleh siswa.
-        Memberikan arahan kemana akan dikembangkan potensi tersebut
-        Menjelaskan manfaat nya bagi peserta didik
-        Mengajak siswa, mengikuti kegiatan yang menunjang minat dan bakatnya tersebut.
3.     Jelaskan bagaimana pelaksanaan  pelayanan terapeutik  !.

Jawaban : Pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan peminatan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir.Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru BK atau Konselor memiliki peran dominan.Peran pelayanan teraputik oleh Guru BK atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengem-bangan, dan pelayanan peminatan.
SUMBER :

(Dikutip dari Permendikbud No. 81.A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Bagian VIII).


YEL-YEL
BIMBINGAN KONSELING….
MELAYANI, MENGEMBANGKAN MINAT BAKAT
MEMBERI BANTUAN BAGI SETIAP MASALAH
MEMBERIKAN SOLUSI, TANPA MASALAH … J


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar